SID,18/2/2020
Gunung Rajak Selasa 18 Februari 2020 menggelar sosialisasi Program PTSL yang bertempat di halamn kantor Desa Gunung Rajak,hadir dalam acara sosialisasi tersebut Tim dari BPN Kabupaten Lombok Timur,DPMPD Lotim,Tim saberpungli Polres Lotim,Bapak Camat Sakra Barat beserta BabinKhamtibmas dan babinsa Desa Gunung Rajak.
Dalam Pengantar yang disampaikan oleh Kepala Desa Gunung Rajak LALU SAMSUL JAMHARI menyampaikan kepada masyarakat yang hadir dalam acara tersebut dan mengucapkan terima kasih kepada tim soialisai yang hadir pada acara ini ,dimana masyarakat desa gunung rajak yang hadir sampai 300 orang ini meruakan bukti bahwa masyarakat kami sangat antusias menyambut salah satu program pemerintah pusat yaitu PTSL,dan berharap kepada masyarakat agar mendukung program ini dengan segera mendaftarkan tanahnya untuk mendapatkan sertifikat,karena menurut LALU SAMSUL JAMHARI bahwa70% maslah yang dihadapi di pemerintah desa adalah sengketa masalah tanah dengan adanya program ini tentunya berharap agar sengketa tentang tanah bis a dikurangi.
Sedangkan dari Tim BPN yang memberikan materi sosialisasi PTSL ini Bapak Suherman menyampaikan bahwa sosiaisasi di desa Gunung Rajak kali ini sangat luar biasa karena peserta yang hadir melebihi dari undangan yang semula yang diundang 300 orang tapi di daftar hadir peserta yang hadir melebihi 300 orang.
PTSL ini merupakan program Nasional dan baru pertama di laksanakan di seluruh wilayah RI dan seharusnya masyarakat Desa Gunung Rajak bersyukur dan bangga karena dari ratusan desa yang ada di Lombok timur yang mengajukan permohonan agar mendapatkan program PTSL ini dan Desa Gunung Rajak adalah merupakan salah satu desa yang bisa mendapatkan program ini,ini membuktikan adanya dukungan dari masyarakat dan koordinasi yang baik anatara Kepala Desa Gunung Rajak LALU SAMSUL JAMHARI dengan pihak terkait.
Selanjutnya tim menyampaikan agar masyarakat segera mendaftarkan diri untuk mendapatkan sertifikat ini karena ini merupakan kesempatan yang baik dan programa ini hanya akan dilaksnakan sekali di setiap desa,disamping itu juga persyaratan cukup mudah yaitu dengan menyerahkan fotochopi KTP,SPPT dan alas hak dan sayayakin pelaksanaan program PTSL di desa Gunung Rajak kan berjalan lancar dan sukses.
Sedangkan dari DPMPD yang hadir mewakili Keepala DInas Bapak Lukmanulhakim Kabid Pemerintahan dan menyampaikan tentang biaya persiapan PTSL ini,dikatakan bahwa disetiap pelaksanaan program PTSL ini mengacu pada SKB3 mentri dan dikuatkan dengan Perbub nomor 27 tahun 2017 tentang Biaya Persiapan pendaftaran tanah sistimatis di kabupaten Lombok timur ,dimana diatur bahwa biaya yang dibebankan pada masyarakat paling banyak yaitu Rp.350.000 yang meliputi Biaya persiapan Dokumen yaitu 30�n biaya pengadaan patok/pal ,biaya matrai pengangkuatan 28�n Transpor petugas desa dari desa ke BPN 42�n mengharapkan pemerintah Desa segera membahas rancanag perdes pungutan bersama BPD karena biaya persiapan PTSL ini akan masuk di Perdes Pungutan yang seanjutnya akan masuk di APBDes dan Masuk melalui Rekening kas Desa.
Sedangkan Tim dari POLRES Lombok Timur yang diwakili dari tim saber pungli Aipda L.Usmayadi menyampaikan jika nanti pemerintah Desa dan BPD sudah sepakat tentang biaya yang akan dibebankan kepada mayarakay yang akan tertuang ke dalam perdes pungutan,jadi memperingati perangkat desa atau petugas PTSL di desa jangan sekali-kali memungut diluar ketentuan yang sudah disepaktai agar tidak berususan dengan hokum dan meminta agar masyarakat melaporkan jika ada yang memungut di luar ketentuan karea itu sudah termasuk PUNGLI.” Bersemilah Desaku”