Gunung Rajak 27 Maret 2025
Pemerintah Desa Gunung Rajak telah mencairkan Dana Bantuan Langsung Tunai Dana Desa (BLT-DD) Tahun Anggaran 2025, sebagaimana kegiatan ini merupakan program bidang penanggulangan bencana dan kegiatan mendesak di sub bidang biaya tak terduga yang telah dianggarkan melalui Anggaran Pendapatan dan Belanja Desa (APBDes) Desa Gunung Rajak Tahun Anggaran 2025.
Keluarga Penerima Manfaat atau KPM sebagai penerima telah dimusyawarahkan secara khusus bersama BPD desa Gunung Rajak kemudian ditetapkan melalu Surat Keputusan Kepala Desa Gunung Rajak nomor 6 Tahun 2025 Tentang Daftar Keluarga Penerima Mamfaat BLT DD Desa Gunung Rajak.
Kepala Desa Gunung Rajak Lalu Samsul Jamhari mengatakan dan berharap kepada keluarga penerima manfaat agar bisa memanfaatkan dengan sebaik-baiknya untuk memenuhi kebutuhan apa lagi sekarang masih menjalankan ibadah puasa dibulan ramadhan.
Bantuan Langsung Tunai ini dianggarkan dengan sumber Dana Desa Tahun Anggaran 2025 dan yang telah disalurkan saat ini adalah tahap I yaitu bulan Januari, Februari dan Maret dengan besaran masing-masing penerima menerima sebesar RP. 300.000/perbulan.
