Bertempat langsung di Kantor Desa Gunung Rjak, Pemerintah Desa Gunung Rajak telah melaksanakan pembagian insentif Kader Posyandu Desa Gunung Rajak, yang telah di anggarkan melalui Anggaran Pendapatan dan Belanja Desa Tahun Anggaran 2025, dimana pada Tahun Anggaran 2025 ini Desa Gunung Rajak telah menerima Transferan Dana Desa Tahap pertama 60% sesuai dengan status Desa pada tahun 2025 ini yakni Desa Mandiri.
Kepala Desa Gunung Rajak LALU SAMSUL JAMHARI menjelaskan bahwa pencairan insentif Kader Posyandu ini merupakan amanat dari APBDes Tahun Angaran 2025 sehingga sekarang yang kami salurkan adalah 3 bulan yaitu insentif bulan Januari, Februari dan Maret yang masing-masing kader menreima Rp. 200.000 per bulan sehingga Dana Desa yang terserap untuk insentif Kader Posyandu pada Tahun ini adalah sebesar Rp.1 10.400.000 selama satu Tahun anggaran .
Didalam sambutannya Kepala Desa Gunung Rajak mengharapkan kepada Kader Posyandu agar selalu meningkatkan kinerja membantu Pemerintah Desa dalam memberikan pelayanan yang terbaik bagi masyarakat, sehingga diharapkan mampu menekan angka stunting Balita di Desa Gunung Rajak.

