KiSID .Gunung Rajak
Pemerintah desa Gunhng Rajak, pada tahun Anggaran 2921 masih terus melaksanakan kegiatan untuk pencegahan penyebaran virus Covid 19 dan terus bekerja sama dengan pihak-pihak terkait baik itu di tingkat pemerintah kecamatan maupun pemerintah daerah.
Pelaksanaan Pembatasan Kegiatan Masyarakat berskala mikro PPKM ini sudah langsung dibentuk oleh kepala Desa Gunung Rajak Lalu Samsul Jamhari,mengingat kegiatan ini adalah merupakan perintah dari Pemerintah Pusat melalui Surat KemenDes rental PPKM di tingkat Desa,sejauh ini Desa Gunung Rajak merupakan salah satu Desa di Kecamatan Sakra Barat yang tercatat sudah memiliki kasus suspek Covid 19 sebanyak 8 orang dan sejauh ini sudah melaksanakan isolasi dan sudah di nyatakan sembuh oleh Satgas Covid 19 Kabupaten dan sudah bisa melaksanakan aktifitas seperti biasa.
Mengingat akan kasus tersebut maka pada tahun anggaran 2021 ini Pemerintah Desa Gunung Rajak telah menganggarkan pencegahan 8�ri pagu Dana Desa,Lalu Samsul Jamhari Kepala Desa menjelskan bahwa sebagian dari kegiatan PPKM telah dilaksanakan di antaranya,melakukan pencegahan dengan menyemprotkan disinfektan ke tempat pasilitas umum,ibadah,tempat pos posyandu,menyediakan hansanitezer,memasang spnduk sosialisasi pelaksanaan 5M di tempat-tempat strategis,itu adalah merupakan tugas dari tim pencegahan,kemudian juga tim telah melaksanakan pendataan dan penjemputan terhadap PMI kita yang langsung di jemput oleh tim PPKM bahkan selama ini Kepala Desa sendiri ikut terjun langsung di dalam kegiatan Penjemputan PMI.
Lebih jauh Kepala Desa Gunung Rajak berharap semua masyarakat di Desa Gunung Rajak tetap waspada dan tetap di dalam prokes yang sudah di tentukan apalagi menjelang datangnya Bulan Romadan ,kegiatan ibadah tetap berjalan dan tetap di laksanakan dengan prokes,untuk itu semua Linmas /BKD bersama bhabinkamtibmas dan babinsa akan di terjunkan menjaga ketertiban dan kenyaman masyarakat kita di dalam melaksanakan Ibadah di Bulan Rhomadan ini....Gunung Rajak Maju..

